DJP Soroti Potensi Kehilangan Penerimaan Negara dari Program MBG dan Koperasi Merah Putih

DJP mendorong integrasi data keuangan real-time dengan berbagai kementerian untuk mencegah hilangnya potensi penerimaan negara./Dok. DJP

FAKTANASIONAL.NET — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyoroti adanya risiko potensi kehilangan penerimaan negara (potential loss) dalam pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintah.

Tantangan ini di antaranya ditemukan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, terutama terkait ketidakjelasan perlakuan perpajakan atas dana operasional di lapangan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa dinamika dalam implementasi kebijakan perpajakan ini berisiko memengaruhi optimalisasi pendapatan negara.

Salah satu fokus utama yang sedang dicermati adalah status pajak atas dana yang disalurkan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG.

“Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, tentu ada risiko potential loss sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti yang dijalankan Badan Gizi Nasional,” ujar Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corporate University Open Class (KCOC), Kamis (18/6).

Bimo memaparkan, persoalan muncul lantaran adanya surat edaran dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terdahulu yang menyatakan bahwa seluruh dana hibah dalam program MBG tidak dikenakan pajak.

Menurutnya, penetapan status objek atau bukan objek pajak secara konstitusional harus mengacu pada ketentuan undang-undang, bukan berdasarkan surat edaran lembaga.

“Ada surat edaran dari kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan undang-undang,” kata Bimo.

Lebih lanjut, dana insentif operasional harian yang mengalir kepada pengelola dapur SPPG sempat diusulkan sebagai bantuan atau hibah.

Namun, DJP menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, dana tersebut tetap dikategorikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).

Exit mobile version