Masalah Batas Wilayah Kota Pontianak Menjadi Sorotan Utama Jelang Pengesahan Aturan Baru oleh Komisi II DPR RI

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan aspirasi penyelesaian sengketa wilayah dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Balai Petitih. (Dok. HO/Faktanasional)

FAKTANASIONAL.NET – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta penyelesaian sengketa batas wilayah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya sebelum Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang kawasan tersebut pada Rabu (24/6/2026).

Permintaan strategis tersebut disampaikan secara langsung oleh Edi Rusdi Kamtono dalam agenda Kunjungan Kerja Panitia Kerja Komisi II DPR RI di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

Pemerintah Kota Pontianak secara umum menilai naskah akademik Rancangan Undang-Undang tersebut sudah sesuai kondisi lapangan namun masih menyisakan persoalan tapal batas daerah.

Edi Rusdi Kamtono menjelaskan bahwa sengketa utama berada di kawasan Perumnas IV Pontianak Timur yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2020 menetapkan kawasan tersebut masuk ke dalam yurisdiksi kabupaten tetangga padahal warga setempat memiliki identitas administrasi Pontianak.

“Pada saat pemilu, mereka masuk wilayah Kubu Raya, warganya tidak memilih. Waktu pilkada, KPU menetapkan itu masuk wilayah kota, baru warganya memilih. Sampai sekarang warga inginnya masuk Kota Pontianak,” jelasnya.

Persoalan serupa juga dialami oleh warga di kawasan Perumahan Star Borneo Residence 7 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur yang berharap wilayahnya masuk ke Kota Pontianak secara utuh.

Pemerintah Kota Pontianak menegaskan bahwa hanya dua area pemukiman tersebut yang hingga kini masih menjadi kendala utama dalam penetapan batas wilayah Kota Pontianak.

“Kalau yang lain, saya sangat mendukung terwujudnya atau terbitnya Undang-Undang Kota Pontianak. Mudah-mudahan ini bisa cepat terealisasi dan menjadi pegangan kita,” katanya.

Pemerintah Kota Pontianak saat ini telah menjalin komunikasi aktif dengan Bupati Kubu Raya guna merumuskan solusi terbaik atas masalah kewilayahan tersebut.

Edi Rusdi Kamtono berharap Gubernur Kalimantan Barat dapat segera memfasilitasi kesepakatan antar daerah agar usulan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri dapat secepatnya diajukan.

“Kami sebenarnya sudah bicara dengan Pak Bupati. Intinya minta difasilitasi Pak Gubernur untuk kita buat kesepakatan secepatnya, lalu diajukan revisi Permendagri 52 Tahun 2020 tentang batas wilayah,” ungkapnya.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda merespons aspirasi tersebut dengan mendesak penyelesaian sengketa perbatasan secara cepat agar tidak menghambat penerbitan undang-undang baru.

Rifqinizamy Karsayuda meminta kesepakatan daerah yang difasilitasi gubernur nantinya langsung dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan diteruskan ke Komisi II DPR RI.

“Kalau berkenan nanti dikirimkan kepada kami juga biar kami kawal. Karena apa? Ini terkait dengan undang-undang (RUU Kota Pontianak) ini. Jangan sampai nanti kita state di batas geografis, koordinat segala macam. Tapi kemudian permendagri-nya nggak menyesuaikan, ini jadi masalah,” tegasnya.

Penyelesaian sengketa tapal batas ini dipastikan akan memberikan kepastian hukum yang mengikat terkait luas batas geografis sekaligus menjamin hak otonomi daerah secara menyeluruh.

(*Red)