Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui TSK mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban. Penyidik masih mendalami motif dan rangkaian tindak kekerasan yang dilakukan terhadap YTR.
“Semua yang dia lakukan dia mengakui. Dia juga menyatakan menyesal dan mengaku perbuatannya dilakukan dalam kondisi dipengaruhi konsumsi alkohol,” tuturnya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Orang ini menginformasikan korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Dampak dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat seperti gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, bibir sumbing, kesulitan berbicara, tidak dapat berjalan normal, dan kehilangan sejumlah barang berharga. (adm)











