Hukum  

Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Sebesar 4 Miliar Lebih, Jaksa: Agar Heri Susanto Tetapkan Nilai Kewajiban PNBP PKH

FAKTANASIONAL.NET – Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto didakwa menerima suap uang dan rumah senilai Rp4,8 miliar pada 2013-2025.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI,” kata Jaksa.

Hal ini disampaikannya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor Jakpus) pada Kamis (25/6/2026).

Jaksa mengatakan suap itu ditujukan agar Hery Susanto menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi.

Exit mobile version