FAKTANASIONAL.NET – Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa menerima suap senilai total Rp4,8 miliar terkait penerbitan rekomendasi dugaan maladministrasi untuk sejumlah perusahaan tambang.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026), jaksa mengungkap bahwa terdakwa menggunakan berbagai nama samaran saat berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan pihak perantara.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Hery disebut memakai beberapa identitas berbeda, di antaranya “John Lennon 07”, “Tolkeyem”, “Komandante”, “Hery HMI”, “Septian Hery HMI”, “Ponakan Supir 2021”, hingga “Edy Adhimas Hery HMI Cirebon”, dilansir dari detikcom.
Nama-nama tersebut digunakan dalam komunikasi dengan Agung Winarno yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi Ombudsman untuk sejumlah perusahaan pertambangan.
Jaksa menilai pemberian uang dan aset kepada Hery Susanto dimaksudkan agar Ombudsman menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang menyatakan adanya maladministrasi atas beberapa kebijakan pemerintah terkait sektor pertambangan dan kehutanan.
Kasus tersebut antara lain menyangkut penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain itu, rekomendasi juga berkaitan dengan penolakan peningkatan izin usaha pertambangan milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya.
Dalam dakwaan, jaksa merinci sumber penerimaan suap senilai Rp4,8 miliar, yang terdiri atas uang tunai serta sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar.
Dana tersebut disebut berasal dari sejumlah pihak, termasuk direktur perusahaan tambang dan perantara yang terlibat dalam pengurusan rekomendasi Ombudsman.
Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan akan memasuki tahapan pembuktian pada sidang berikutnya.[dit]











