Hukum  

Terseret Skandal Tambang Nikel, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Baru 6 Hari Jabat Ketua Ombudsman RI, Ini Profil Hery Susanto yang Ditahan Kejagung/(Foto: Instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Babak baru skandal tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025 kini memasuki fase krusial.

Dilansir dari detik, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto (HS), ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar kasusnya segera masuk meja hijau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti, atau pelimpahan Tahap II, telah dieksekusi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (8/6) kemarin.

“Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” terang Anang dalam rilis tertulisnya, Selasa (9/6).

Untuk memperkuat dakwaan rasuah ini, tim penyidik bekerja secara ekstra. Mereka telah menggali keterangan komprehensif dari 38 saksi serta dua orang ahli.