FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor (Kajari Kabupaten Bogor), Jawa Barat (Jabar) menetapkan dan menahan seorang mantan anggota pokja sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah Parung (RSUD Parung) senilai Rp93 miliar.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah mengatakan tersangka berinisial BAP merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
“Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” katanya.
Penyidik menahan BAP selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Bogor (LP Bogor) untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Parung yang dibiayai dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp9,179 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).











