Kejati Kalbar Terapkan Keadilan Restoratif Untuk Dua Tersangka Asal Ketapang

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan memimpin ekspose persetujuan penyelesaian perkara hukum melalui mekanisme keadilan restoratif. (Dok. HO/Faktanasional)

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengekspose pengajuan penghentian penuntutan untuk dua perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Ketapang pada Kamis 24 Juni 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan memaparkan pengajuan perkara tersangka Walhasan dan Ika Suryani tersebut langsung kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Tersangka Walhasan yang dijerat perbuatan pidana ringan mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan saat Kejati Kalbar terapkan keadilan restoratif guna memulihkan harmoni sosial masyarakat.

Sementara itu tersangka Ika Suryani diusulkan mendapat keringanan penyelesaian hukum melalui skema pengakuan bersalah atau plea bargain.

Sepanjang tahun 2026 langkah nyata Kejati Kalbar terapkan keadilan restoratif tercatat telah berhasil menyelesaikan enam perkara pidana tanpa harus melalui persidangan panjang di pengadilan.

Mekanisme modern berupa pengakuan bersalah ini hanya berlaku ketat bagi terdakwa yang bukan residivis dengan ancaman hukuman pidana di bawah lima tahun.

Terobosan hukum tersebut menjadi landasan progresif pemerintah untuk menciptakan proses peradilan yang jauh lebih sederhana, cepat, dan menghemat biaya operasional negara.

Terdakwa yang bersikap kooperatif mengakui kesalahannya secara sukarela akan berpeluang mendapatkan keringanan hukuman di bawah pengawasan ketat majelis hakim.

“Bagi masyarakat, kebijakan ini bukan sekadar perubahan prosedur hukum. Ini adalah wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan layanan hukum yang lebih manusiawi, tidak berbelit-belit, dan mampu menjawab kebutuhan keadilan secara cepat. Sebab pada hakikatnya, hukum tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memberikan jalan untuk memperbaiki, memulihkan, dan menghadirkan kepastian bagi semua pihak,” tegas Emilwan Ridwan.

Institusi penegak hukum tersebut meyakini bahwa sistem peradilan modern harus mampu menyeimbangkan ketegasan sanksi pidana dengan nilai kemanusiaan yang beradab.

Inovasi pelayanan publik ini diharapkan terus berlanjut agar akses keadilan semakin dekat dan memberikan jaminan kepastian hukum yang nyata bagi masyarakat luas.