FAKTANASIONAL.NET – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, masih menantikan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas permohonannya sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk komitmen untuk memberikan keterangan yang dinilai dapat membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Undang-undang kan mengatur kita juga boleh melakukan justice collaborator terhadap apa yang kita ungkap ke LPSK sesuai dengan undang-undang. Nah, kita sudah ajukan gitu lho, kita sudah ajukan JC kita, ya kan, ke LPSK,” kata kuasa hukum Sony, Krisna Murti kepada wartawan, 25 Juni 2026 dikutip dari CNN Indonesia.
Dilansir dari CNN Indonesia dan keterangan yang juga dikutip dari Antara, permohonan tersebut telah diajukan melalui tim kuasa hukum Sony pada 9 Juni 2026.
Selain status JC, pihaknya juga meminta perlindungan bagi keluarga karena khawatir akan muncul ancaman selama proses hukum berlangsung.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menilai mekanisme justice collaborator telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dapat diberikan kepada pelaku yang bekerja sama mengungkap tindak pidana.
Ia mencontohkan kasus Richard Eliezer atau Bharada E yang pernah memperoleh status JC dari LPSK dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
“Ingat enggak dalam kasusnya dulu Bharada E, dia pelaku saja dapat justice collaborator dari LPSK, ya kan, sehingga mengurangi hukumannya kan. Mengurangi hukumannya cuma kena satu tahun enam bulan,” tutur Krisna.
Menurutnya, preseden tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang berperan dalam suatu perkara tetap memiliki peluang memperoleh perlindungan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Krisna mengungkapkan LPSK saat ini masih memverifikasi permohonan yang diajukan. Bahkan, istri Sony telah dimintai keterangan, sementara agenda berikutnya adalah pertemuan antara tim LPSK dengan Sony sebelum dilakukan rapat pimpinan untuk menentukan keputusan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki pandangan berbeda. Penyidik menolak permohonan JC dengan alasan Sony dinilai sebagai salah satu pelaku utama dalam dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, penyidik menyebut Sony belum mengakui perbuatan sebagaimana yang disangkakan. Padahal, pengakuan atas tindak pidana merupakan salah satu syarat penting dalam pemberian status justice collaborator.
Sementara proses verifikasi di LPSK masih berjalan, pihak Sony berharap lembaga tersebut tidak hanya mempertimbangkan permohonan JC, tetapi juga memberikan perlindungan kepada keluarganya.
Menurut kuasa hukumnya, langkah itu penting mengingat kliennya mengaku siap membuka informasi mengenai pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.[dit]










