“Hal tersebut sudah jelas tertuang berdasarkan UU No23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU keuangan negara, dan UU transparansi informasi publik, karena setiap rupiah uang negara wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” kata dia.
Ali yang juga Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) meminta DPRD Lampung melakukan audit terkait dengan realisasi anggaran, kualitas dan kuantitas: standar gizi, proses pengadaan dan penunjukan, serta sasaran penerima.
“DPRD adalah rumah rakyat. Kini saatnya membuktikan bahwa wakil rakyat benar-benar berpihak pada kepentingan umum. Jangan biarkan program yang bertujuan mensejahterakan generasi bangsa ternodai oleh ketidakjelasan,” tandas Ali.
Permintaan Ali kepada DPRD Lampung ini selaras dengan gerakan masyarakat di berbagai daerah yang menuntut sikap kritis para wakil rakyat terhadap program MBG.
“Apalagi permintaan ini juga sejalan dengan semangat aksi rakyat yang sedang berlangsung bahwa mereka ingin kebenaran terungkap, keadilan ditegakkan, dan amanah dijaga dengan sempurna. Laksanakan audit secara objektif, bebas tekanan, dan laporkan hasilnya kepada publik secara jujur,” tandas Ali.
