Perkap juga menegaskan bahwa mutasi jabatan Perwira Tinggi Polri harus ditetapkan melalui Keputusan Kapolri dan ditandatangani Kapolri.
Sedangkan ST Mutasi 7 Mei 2026 diberitakan ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Anwar.
“Karena itu, apakah telah ada Keputusan Kapolri yang menjadi dasar efektif bagi empat mutasi tersebut, kapan tanggal berlakunya, dan apakah terdapat keputusan resmi yang menunda pelaksanaannya?” kata Hamdi penuh tanda tanya.
Jika Surat Telegram 7 Mei 2026 memang hanya pengumuman atau penyampaian awal dan bukan tanggal efektif keputusan, Hamdi mendesak Polri wajib membuka Keputusan Kapolri yang sebenarnya.
Tapi jika telegram tersebut merupakan dasar mutasi yang telah efektif, maka penundaan lebih dari tujuh minggu patut diduga bertentangan langsung dengan kewajiban pelaksanaan tugas maksimal 14 hari sebagaimana diatur Perkap.
Persoalan ini menjadi semakin serius karena Perkap menempatkan Asisten SDM Kapolri sebagai pihak yang harus meneliti persyaratan administrasi, kepangkatan, pendidikan, kompetensi, catatan personel, dan assessment sebelum proses mutasi ditetapkan.
“Artinya, mutasi Pati bukan produk komunikasi seremonial yang bisa dibiarkan menggantung, melainkan hasil proses karier yang seharusnya telah matang, terukur, dan siap dijalankan ketika diumumkan,” papar Hamdi.
Hamdi tidak terima jika Polri hanya berlindung di balik alasan “menunggu jadwal sertijab”. Sertijab adalah formalitas kelembagaan, tetapi pelaksanaan tugas adalah kewajiban administratif.
“Perkap tidak memberi ruang bagi pengumuman mutasi yang kemudian dibiarkan tanpa kepastian selama berminggu-minggu,” jelasnya.
Lebih-lebih, lanjut Hamdi, jabatan Kapolda bukan posisi biasa. Di tangan Kapolda terdapat komando keamanan daerah, pengendalian penegakan hukum, penggunaan anggaran, pembinaan personel, dan perlindungan serta pelayanan masyarakat.
Kapolri dan Asisten Kapolri Bidang SDM harus segera menjelaskan kepada publik apakah empat mutasi itu sudah efektif, ditunda secara resmi, atau justru belum memiliki Keputusan Kapolri yang dapat dijalankan.
Bila terdapat penundaan, dasar hukumnya harus dibuka. Bila tidak ada penundaan resmi, Polri harus menjelaskan mengapa tenggat 14 hari dalam Perkap dilampaui hingga 39 hari.
“Ketika empat jabatan Kapolda diumumkan tetapi tidak segera dijalankan, maka kepastian hukum, disiplin administrasi, dan wibawa tata kelola Polri di mata publik juga ikut dipertaruhkan,” tuntas Hamdi Putra.
