Abdul Ghafur Sangaji dan Soraya Dipecat dari Tim Advokasi Roy Suryo CS

Foto ilustrasi/Sumber: FB Ahmad Khozinudin.

FAKTANASIONAL.NET – Ahmad Khozinudin mengumumkan tentang pemecatan Abdul Ghafur Sangaji dan Soraya sebagai anggota tim Advokasi Roy Suryo. Pemberitahuan tersebut disampaikan Ahmad Khozinudin melalui tulisannya yang diupload melalui akun Facebook pribadinya.

Berikut kutipan lengkap dari tulisan yang diupload oleh Ahmad Khozinudin tersebut:

PEMECATAN ABDUL GHAFUR SANGAJI & SORAYA DARI TIM ADVOKASI

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. (Advokat, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis).

Beberapa hari ini banyak yang bertanya, kenapa kami di Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (Petrus Selestinus, Azam Khan, Jemmy Mokolensang, Syamsir Jalil, Aspardi Piliang, Baharu Zaman, Susiasih, Virca Dewi, Juju Purwantoro, Kartika, dll) tidak hadir di sidang praperadilan Roy Suryo, di PN Jakarta Selatan. Karena banyaknya permintaan penjelasan, akhirnya penulis menuliskan penjelasan ini agar diketahui dan harap maklum.

Pertama, kami memang tidak menghendaki upaya praperadilan. Karena memperlama proses, sehingga Jokowi bisa jalan-jalan, tidak segera disidangkan. Mengingat, menurut KUHAP baru apabila ada praperadilan, perkara pokok ditunda hingga putusan praperadilan.

Langkah dr Tifa yang mencabut permohonan praperadilan kami apresiasi. Karena itu, bisa memaksa Jokowi segera disidangkan.

Sedangkan langkah Tim TalkHAM (pengacara Roy Suryo yang lain) yang mengajukan praperadilan, hanya memperlama drama kasus ijazah palsu. Hanya akan memberi waktu pada Jokowi untuk jalan-jalan keliling Indonesia. Apalagi, jika upaya Praperadilan diajukan berulangkali.

Kedua, kami meyakini upaya praperadilan akan kalah. Hal itu, akan menggembosi narasi pembelaan di perkara pokok. Tentu hal ini tidak menguntungkan.

Semestinya, semua narasi dan bukti ditunda agar masuk ke pokok perkara. Agar Jokowi bisa di ‘Skak Matt’ di persidangan.

Ketiga, kami tak mau dianggap pengecut karena seperti menghindari persidangan. Padahal, Roy Suryo sudah meyakini 99,9 % ijazah Jokowi palsu. Itu artinya, hanya butuh 0,1 % pembuktian di persidangan hingga kesimpulan akhirnya ijazah Jokowi diketok palu hakim dan hasilnya 100 % palsu.

Keempat, kami tak ingin membuka celah waktu yang berpotensi digunakan untuk merapat ke Solo oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Kami khawatir ada peristiwa ES, DHL dan RHS yang berulang.

Exit mobile version