Ronald Louk mengemukakan serum antibisa ular hanya diberikan jika pasien menunjukkan gejala sistemik.
Jadi, dr Icha melakukan kehati-hatian saat menangani pasien, bahkan melakukan konsultasi dengan dr. Tri Maharani sebagai dokter spesialis toksinologi ular berbisa di Indonesia.
“Serum itu bisa dikatakan pisau bermata dua, bisa sebagai obat dan bisa membahayakan pada pasien yang diberikan serum itu (antivenom),” ucapnya.
Faktor logistik juga ketat dengan serum tidak berada di rumah sakit, tapi disimpan dinas kesehatan setiap wilayah. (adm)









