Berlaku Efektif 1 Agustus 2026, Ini 6 Langkah Mekanisme Pemungutan PPh 22 Pedagang Online di Marketplace


Dokumen invoice elektronik yang diterbitkan otomatis dipersamakan kedudukannya dengan bukti pemungutan resmi PPh Pasal 22, sehingga pedagang tidak perlu mencari dokumen tambahan.
Aplikator atau marketplace mengumpulkan seluruh hasil pungutan pajak tersebut untuk kemudian disetorkan langsung ke kas negara.
Setelah penyetoran selesai, marketplace wajib melaporkan seluruh aktivitas pemungutan tersebut secara resmi melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
“Jadi, tidak perlu ada double effort dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan,” tegas Bimo.
Menambahkan penjelasan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menekankan bahwa kewajiban pemotongan pajak ini sengaja tidak langsung diterapkan pada hari penunjukan agar semua pihak dapat bersiap.
“Kewajiban pemungutan baru dilakukan pada tanggal 1 Agustus. Jadi ada waktu 1 bulan setelah penunjukan sebagai pemungut PPh pasal 22 tadi,” ujar Inge.
Selama bulan Juli ini, DJP bersama empat marketplace yang ditunjuk akan berfokus penuh melakukan edukasi massal kepada para merchant (pedagang online) agar implementasi pada bulan Agustus mendatang dapat berjalan dengan mulus tanpa kendala teknis.
Baca Juga: Kepala Kanwil DJPb Sampaikan Ada 5 Pemda di Kalteng Belum Salurkan DAK Fisik