Berlaku Efektif 1 Agustus 2026, Ini 6 Langkah Mekanisme Pemungutan PPh 22 Pedagang Online di Marketplace

Ilustrasi - Mulai 1 Agustus 2026, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli akan secara otomatis memotong PPh Pasal 22 dari penghasilan para pedagang online yang terintegrasi langsung lewat sistem invoice elektronik./Dok. mandiriamalinsani.or.id
4.Penyamaan Bukti Potong:Tahap 4.

Dokumen invoice elektronik yang diterbitkan otomatis dipersamakan kedudukannya dengan bukti pemungutan resmi PPh Pasal 22, sehingga pedagang tidak perlu mencari dokumen tambahan.

5.Penyetoran ke Kas Negara:Tahap 5.

Aplikator atau marketplace mengumpulkan seluruh hasil pungutan pajak tersebut untuk kemudian disetorkan langsung ke kas negara.

6.Pelaporan Pajak Elektronik:Tahap 6.

Setelah penyetoran selesai, marketplace wajib melaporkan seluruh aktivitas pemungutan tersebut secara resmi melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

“Jadi, tidak perlu ada double effort dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan,” tegas Bimo.

Masa Transisi Satu Bulan untuk Edukasi dan Kesiapan Sistem

Menambahkan penjelasan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menekankan bahwa kewajiban pemotongan pajak ini sengaja tidak langsung diterapkan pada hari penunjukan agar semua pihak dapat bersiap.

“Kewajiban pemungutan baru dilakukan pada tanggal 1 Agustus. Jadi ada waktu 1 bulan setelah penunjukan sebagai pemungut PPh pasal 22 tadi,” ujar Inge.

Selama bulan Juli ini, DJP bersama empat marketplace yang ditunjuk akan berfokus penuh melakukan edukasi massal kepada para merchant (pedagang online) agar implementasi pada bulan Agustus mendatang dapat berjalan dengan mulus tanpa kendala teknis.

Baca Juga: Kepala Kanwil DJPb Sampaikan Ada 5 Pemda di Kalteng Belum Salurkan DAK Fisik

Exit mobile version