FAKTANASIONAL.NET – Jajaran Polres Kubu Raya berjanji akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana kejahatan lingkungan yang memicu bencana kabut asap di daratan gambut.
Otoritas kepolisian saat ini menyoroti masih tingginya tindakan segelintir pemilik lahan yang kerap membuka area perkebunan dengan cara melanggar hukum.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengkritik keras tindakan tidak bertanggung jawab tersebut karena selalu menimbulkan kerugian ekonomi berskala masif.
Mayoritas kasus pembakaran lahan di Kubu Raya selama ini selalu dilatarbelakangi oleh keinginan individu untuk menekan biaya pembersihan secara instan.
“Faktor utama tingginya angka Karhutla di Kubu Raya adalah minimnya kesadaran. Masih ada kebiasaan membakar lahan dengan dalih menyuburkan tanah atau menghemat biaya pembersihan untuk pembangunan. Ini pola pikir keliru yang mengorbankan hajat hidup orang banyak,” ungkap Ade pada Selasa (30/6/2026).
Praktik kejahatan lingkungan tersebut dipastikan sangat merugikan perputaran roda ekonomi daerah karena dampak kabut asap berisiko melumpuhkan aktivitas penerbangan komersial.
Kesehatan puluhan ribu warga sipil juga dipastikan akan terancam oleh paparan infeksi saluran pernapasan akut apabila asap menutupi wilayah udara.
Oleh sebab itu pihak kepolisian menegaskan bahwa negara tidak akan pernah berkompromi menjatuhkan sanksi pidana maksimal bagi pelaku perusakan alam.
Warga yang mendapati adanya aktivitas pembakaran lahan di Kubu Raya diminta untuk segera melapor kepada petugas bhabinkamtibmas terdekat tanpa ragu.
Langkah pelaporan cepat dari warga sipil sangat krusial agar aparat kepolisian dapat langsung menangkap oknum pelaku sebelum api merambat luas.
“Sinergitas antara Polri, Pemerintah Daerah, dan rekan-rekan MPA adalah harga mati. Kami mengimbau masyarakat, jika melihat atau menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan, segera informasikan kepada Bhabinkamtibmas setempat atau hubungi layanan darurat Kepolisian 110. Kita harus hentikan bencana ini sebelum dimulai,” pungkas Ade.
Aparat penegak hukum menjamin kerahasiaan data diri para saksi pelapor demi memberikan perlindungan dalam upaya bersama memberantas sindikat kejahatan lingkungan.
(*Red)
