“Mereka datang dari pagi sampai jam empat sore, tetapi rumah tidak berhasil dirobohkan karena kokoh. Hari kedua baru mereka tarik menggunakan jonder sampai akhirnya roboh,” katanya.
Setelah rumah itu hancur, Supardi bersama keluarganya pindah dan tinggal di rumah mertuanya di Ketapang. Ia menyebut peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi istri dan anak-anaknya
Selain kehilangan tempat tinggal, Supardi mengaku kehilangan berbagai tanaman produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya.
Supardi mengatakan, pengaduan resmi telah disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat dan diterima pada 15 Oktober 2025.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STPP/485/X/2025/DITRESKRIMUM Polda Kalimantan Barat, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan, memasuki pekarangan tanpa izin, serta penyerobotan tanah di Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Namun, hingga kini, Supardi mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Konfirmasi kepada Polda Kalimantan Barat mengenai perkembangan laporan yang disampaikan Supardi masih diupayakan.[tim]











