Sasar Strava hingga AI, DJP Tunjuk 7 Raksasa Digital Baru Jadi Pemungut PPN 11%
FAKTANASIONAL.NET — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas basis pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kali ini, tujuh perusahaan digital luar negeri dari berbaga…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas basis pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kali ini, tujuh perusahaan digital luar negeri dari berbagai sektor resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN sebesar 11 persen.
Langkah ini menyasar berbagai penyedia layanan digital populer, mulai dari aplikasi pelacak olahraga, platform kecerdasan buatan (AI), penyedia konten kreatif, hingga lembaga pendidikan internasional.
Adapun ketujuh entitas baru tersebut adalah Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penambahan ini dilakukan demi mengimbangi pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Hingga akhir Mei 2026, pemerintah mencatat total sudah ada 271 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Menurut Inge, masuknya penyedia layanan AI dan berbagai platform digital lainnya dalam daftar ini menjadi bukti nyata bahwa konsumsi layanan digital masyarakat Indonesia kian beragam.
"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," ujar Inge dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: 7 Entitas Baru Ditunjuk DJP Kemenkeu Sebagai Pemungut PPN Perdagangan Lewat PMSE
Dampak Bagi Tren ‘Pelari Kalcer’
Kebijakan baru ini diprediksi bakal langsung terasa di kantong komunitas urban, terutama para "pelari kalcer".
Istilah populer di media sosial ini merujuk pada generasi muda yang mengadopsi olahraga lari sebagai bagian dari gaya hidup modern, lengkap dengan outfit olahraga modis yang kerap dibeli secara online.
Bagi kelompok ini, aplikasi seperti Strava merupakan kebutuhan wajib untuk merekam dan membagikan aktivitas olahraga mereka ke jejaring sosial.
Dengan adanya penetapan PPN 11 persen untuk berlangganan fitur premium, para "pelari kalcer" tampaknya harus bersiap merogoh kocek lebih dalam demi mempertahankan gaya hidup sehat sekaligus estetik mereka.
Rapor Hijau Setoran Pajak Digital Nasional
Perluasan basis pajak ini terbukti memberikan kontribusi signifikan terhadap kas negara. Hingga 31 Mei 2026, DJP mencatat total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah menembus angka fantastis, yakni Rp52,85 triliun.
Pundi-pundi pendapatan tersebut disumbang oleh empat sektor utama:
-
PPN PMSE: Rp40,55 triliun (dari 233 pelaku usaha yang aktif menyetor).
-
Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah): Rp5,26 triliun (PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun).
-
Pajak Fintech (P2P Lending): Rp4,98 triliun (PPh Pasal 23 sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 sebesar Rp727,91 miliar, dan PPN DN sebesar Rp2,85 triliun).
-
Pajak Aset Kripto: Rp2,06 triliun (PPh Pasal 22 sebesar Rp1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miIiar).
Jika dibedah khusus untuk sektor PMSE, tren penyetoran PPN terus merangkak naik saban tahun sejak pertama kali diterapkan pada 2020 silam:
-
2020: Rp731,4 miliar
-
2021: Rp3,9 triliun
-
2022: Rp5,51 triliun
-
2023: Rp6,76 triliun
-
2024: Rp8,44 triliun
-
2025: Rp10,32 triliun
-
Januari–Mei 2026: Rp4,88 triliun
Dengan komitmen DJP yang terus memelototi ekosistem digital, angka penerimaan ini diproyeksikan akan terus tumbuh seiring dengan makin bergantungnya masyarakat pada teknologi dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Realisasi SPT Tahunan 2025 Tembus 13 Juta Dokumen, DJP Perpanjang Tenggat SPT Badan hingga Mei
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.