Penyidik telah melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, menggelar perkara, hingga meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan. Polisi juga telah menetapkan JBS sebagai tersangka dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, Sabtu (4/7/2026) mengatakan pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat maupun perusahaan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Setiap perkara akan kami proses secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami juga mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat dan pihak perusahaan sehingga dugaan tindak pidana ini dapat segera diungkap,” kata Sutikno.
Ia menambahkan, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan JPU agar berkas perkara segera dapat dilimpahkan sesuai prosedur hukum.
Menurut Sutikno, Polsek Sekayam juga akan terus memperkuat kerja sama dengan masyarakat dan perusahaan guna mencegah tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan aset perusahaan di sektor perkebunan. Polisi mengimbau seluruh pihak menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
(*Red)











