Lansia Tewas Dianiaya di Sanggau, Warga Amankan Pelaku Sebelum Polisi Tiba

Aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara usai terjadinya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang warga lanjut usia. (Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Seorang pria lanjut usia berinisial AU (80) meninggal dunia akibat dugaan tindak pidana penganiayaan lansia di Sanggau, tepatnya di Dusun Sungai Kerumai, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Polsek Meliau langsung bergerak usai menerima laporan masyarakat terkait insiden maut tersebut pada pukul 18.40 WIB.

Kapolsek Meliau Supar memimpin langsung personel kepolisian menuju lokasi kejadian yang memiliki jarak tempuh cukup jauh.

Petugas kepolisian baru tiba di tempat kejadian perkara pada keesokan harinya, yakni Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Setibanya di lokasi kejadian, petugas langsung memastikan bahwa korban memang telah dalam kondisi meninggal dunia.

Masyarakat setempat ternyata telah bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial LS (49) yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan lansia di Sanggau tersebut.

Warga desa langsung menyerahkan terduga pelaku kepada aparat kepolisian tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.

Supar mengapresiasi inisiatif warga yang membantu menjaga situasi tetap kondusif dan segera melapor kepada pihak berwajib.

Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam mencegah tindakan lanjutan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan sekitar.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Prioritas kami adalah mengamankan situasi, mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, serta melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur. Selanjutnya perkara ini akan diproses secara profesional untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi,” jelasnya.

Terduga pelaku saat ini ditahan sementara di Polsek Meliau untuk menjalani proses interogasi tahap awal.

Kasus ini selanjutnya akan segera dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau guna penanganan hukum lebih lanjut.

Masyarakat diimbau tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya seluruh proses hukum perkara pidana ini kepada pihak kepolisian.

(*Red)

Exit mobile version