Drama Amplop Dolar: Menhut Raja Juli Terseret Pusaran Kasus Bupati Kuansing

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/(kpk)

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa memiliki hak terhadap amplop tersebut,” tegas Raja Juli, dikutip redaksi dari detikcom.

Proses pengembalian tersebut tercatat dilakukan di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman dilakukan oleh KPK.

Raja Juli bahkan telah menunjukkan bukti fisik berupa tanda terima dan dokumentasi foto pertemuan tersebut kepada awak media sebagai bentuk transparansi.

Meski telah dikembalikan, KPK tetap melakukan analisis mendalam terhadap laporan tersebut. Menurut Budi Prasetyo, pengembalian uang secara teknis tidak menghapus unsur pidana yang terjadi.

Langkah Raja Juli yang memilih mengembalikan langsung kepada pemberi juga sempat menuai kritik dari anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo. Ia menilai, sesuai prosedur, gratifikasi seharusnya dilaporkan langsung ke KPK, bukan dikembalikan kepada pihak bersangkutan.

Saat ini, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekda Kuansing Zulkarnain dan Dirut PT MIC, Ardiles.

Kasus ini diduga bermula dari praktik suap terkait izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) serta manipulasi jabatan Sekda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.[dit]

Exit mobile version