FAKTANASIONAL.NET – Penanganan perkara dugaan peredaran oli palsu dengan tersangka Edi Chao akhirnya memasuki tahap penuntutan. Setelah sempat terkatung-katung lebih dari satu tahun setelah penggerebekkan di gudang extra joss kuburaya, berkas perkara beserta tersangka pada Rabu (8/7/2026) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah.
Informasi pelimpahan tersebut diperoleh Fakta Kalbar dari sumber internal kejaksaan. Menurut sumber tersebut, proses pelimpahan dilakukan setelah status perkara dinyatakan lengkap (P-21). Anehnya, pelimpahan ke jaksa disebut baru terlaksana sekitar empat bulan setelah berkas dinyatakan lengkap.
Lambannya proses penanganan perkara ini sebelumnya menjadi perbincangan publik. Kasus yang merugikan banyak masyarakat Kalimantan Barat akibat peredaran oli palsu itu dinilai terlalu lama berproses sebelum akhirnya memasuki tahap penuntutan.
Ketua DPW Purbaya Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah, mengatakan jaksa memiliki kewenangan subjektif untuk melakukan penahanan terhadap tersangka apabila terdapat alasan hukum, termasuk apabila terdapat catatan yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
“Dengan adanya informasi maupun catatan yang berpotensi menghambat proses hukum, jaksa wajib menggunakan hak subjektifnya untuk melakukan tindakan represif berupa penahanan. Hal itu penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai ketegasan kejaksaan dalam penegakan hukum serta memastikan adanya perlakuan yang sama terhadap seluruh pelaku tindak pidana,” kata Rizal.
Ia mengapresiasi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar yang telah membawa perkara tersebut hingga memasuki tahap penuntutan. Namun, menurutnya, pekerjaan belum selesai karena masyarakat masih menunggu kepastian hukum.
“Menyikapi kasus oli palsu yang memakan waktu lebih dari satu tahun, kami mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Kalbar karena perkara ini akhirnya masuk tahap penuntutan. Selanjutnya, untuk mempermudah proses hukum dan menjawab harapan masyarakat, kejaksaan harus menerapkan hukum secara adil kepada setiap orang tanpa membedakan siapa pun,” ujarnya.
Rizal menilai masyarakat yang diduga menjadi korban peredaran oli palsu berhak memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan. Karena itu, apabila terdapat alasan hukum yang cukup, kejaksaan diminta bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
