Hukum  

Kejagung Bongkar Kasus Ekspor Ilegal Tanah Jarang PT PMM

Kejagung/(instagram)

Meskipun mengetahui adanya kandungan mineral yang dilarang, tersangka Junanto dari pihak Bea Cukai tetap menerbitkan dokumen ekspor terhadap kontainer milik PT PMM.

Tindakan penyalahgunaan wewenang ini nyaris meloloskan 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang ke luar negeri secara ilegal. Kasus ini terbongkar setelah Satgas PKH menemukan adanya ketidaksesuaian muatan kontainer dengan dokumen yang ditindak oleh TNI Angkatan Laut di Batam.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk mempermudah proses penyidikan selama 20 hari ke depan.

Kejagung terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan ekspor ilegal yang merugikan kekayaan negara ini.[dit]