BLACKOUT atau pemadaman bergilir sangat meresahkan pelanggan PLN. Banyak dunia usaha merugi. Kalau ditanyakan ke PLN, widih alasannya panjang lebar. Kali ini, perusahaan monopoli setrum nasional ini dikabarkan rugi Rp5 triliun. Polisi akan ungkap. Apakah blakout murni kesalahan teknik, atau malah karena korupsi?
Kita mulai dari tanggal 22 Mei 2026. Sebagian besar Sumatera mendadak gelap gulita. Bukan karena matahari mogok terbit, melainkan terjadi blackout massal. Warga langsung bertanya-tanya. PLN memberi penjelasan. Netizen memberi meme. Polisi memilih bekerja.
Bareskrim Polri turun bersama PLN, Puslabfor Polri, dan Polda Jambi. Mereka menyisir lokasi putusnya kabel transmisi SUTET 275 kV Muara Bungo–Sungai Rumbai, tepatnya di Tower 175-176, Desa Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Pada 25 Mei 2026, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengumumkan hasil investigasi awal. Gangguan terjadi sekitar 18.44 WIB. Penyebab sementara? Kombinasi yang selalu sukses bikin ibu-ibu buru-buru angkat jemuran, hujan lebat dan angin kencang.
Kabel transmisi putus. Frekuensi listrik limbung. Tegangan ikut oleng. Pembangkit satu per satu trip seperti pemain domino yang disentil. Akhirnya Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi hingga sebagian Sumatera Selatan mendadak gelap.
Polri juga memastikan belum menemukan indikasi sabotase. Bentuk kabel yang putus berupa serabut terurai dianggap lebih cocok akibat faktor teknis dibanding aksi kriminal. Potongan kabel kini diperiksa di laboratorium forensik. Dugaan penyebabnya mulai dari gesekan mekanik karena angin, sambungan longgar yang memicu panas, hingga kabel yang terlalu banyak bergoyang diterpa cuaca ekstrem.
Sampai di sini ceritanya masih seperti film dokumenter. Lalu… plot twist datang.
Penyelidikan berkembang ke arah jauh lebih bikin dahi berkerut. Polri menemukan indikasi dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5 triliun.
Angka itu masih bersifat indikatif karena BPK sedang melakukan audit investigatif. Tetapi kalau benar nanti nilainya sebesar itu, batu bara ini bukan lagi bahan bakar. Sudah naik kelas menjadi bahan bakar kemarahan rakyat.
Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Dugaan tindak pidana mencakup korupsi dan TPPU dalam pengadaan batu bara PLTU periode 2018–2026.
Polri mengungkap tiga pola dugaan permainan. Pertama, dokumen kualitas batu bara dimanipulasi. Kedua, dokumen kuantitas pasokan ikut disulap. Ketiga, pembayaran dan kontrak diduga tidak sesuai kondisi riil. Kalau benar semua itu terbukti, batu baranya bukan cuma dibakar di PLTU, tetapi juga membakar logika administrasi.
Dampaknya tidak main-main. Blackout merembet ke berbagai wilayah, mulai Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Jabodetabek. Kerugian ekonomi nasional ikut membengkak di luar potensi kerugian keuangan negara.
Penyidik menerapkan UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto KUHP baru Pasal 603, 604, dan 127, serta UU TPPU. Namun sampai sekarang belum ada tersangka karena bukti masih terus diperkuat.
