Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI pada 20 Juni 2025.
Kemudian, KPK mulai memanggil para saksi sekaligus mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka pada 23 Juni 2026.
KPK menyebut satu tersangka diduga menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar.
Selanjutnya, KPK mengungkap bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono pada 3 Juli 2025. (adm)











