KPK Tak Tahu Bentuk dan Jumlah Uang Pemberian Bupati Kuansing Untuk Menhut Raja Juli Antoni, Diduga Dolar Singapura

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Pada 3 Juli 2026 Menhut Raja Juli Antoni mengemukakan saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Raja Juli Antoni baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Kemudian, dia memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli Antoni mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli Antoni juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (adm)