FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berisikan sejumlah uang dalam dolar Singapura.
“Ini yang kemudian menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (7/7/2026).
KPK sedang mendalami jumlah uang dalam amplop tersebut, tapi belum dapat memberitahukan kepada publik terkait isi amplop dari Suhardiman untuk Raja Juli Antoni secara detail.
Raja Juli Antoni tidak mengembalikan amplop tersebut kepada KPK, tetapi kepada pihak Suhardiman.
“Terkait detail dari isi amplop tersebut, karena amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati dan tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi, sehingga kami juga di sini belum mengecek isian dari amplop tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi ini merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
