Hukum  

PTUN Menangkan Gugatan Pegawai, Kemen-HAM Siap Ajukan Banding

PTUN Menangkan Gugatan Pegawai, Kemen-HAM Siap Ajukan Banding/(Foto: ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi mengabulkan gugatan Ernie Nurheyanti M. Toelle terhadap Menteri Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam putusannya, hakim membatalkan Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 tanggal 23 Januari 2026 yang memindahkan Ernie dari jabatan Sekretaris Ditjen ke jabatan fungsional.

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menegaskan kementeriannya tidak tinggal diam dan memastikan akan menempuh jalur banding. “Kami menyesalkan langkah Ibu Yanti karena ini sifatnya mutasi, bukan pemecatan,” ujar Mugiyanto, Selasa (7/7), dikutip redaksi dari CNN.

Pihaknya merasa kebijakan perpindahan posisi tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian HAM.

Exit mobile version