BPK Pontianak: Syarat Tangkap Hiu dan Pari Wajib Kantongi Kartu Nelayan SIPJI

Ilustrasi - aktivitas penangkapan jenis satwa laut langka. (Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak mewajibkan seluruh pemilik Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan penangkapan untuk mendaftarkan pekerjanya agar mendapatkan kartu nelayan SIPJI sebelum beroperasi.

Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Syarif Iwan Taruna Alkadrie menyatakan bahwa dokumen identitas tersebut diterbitkan langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hingga saat ini instansi terkait telah menerbitkan lebih dari 200 kartu resmi bagi para pekerja laut yang berada di bawah naungan perusahaan berizin.

Namun ia mengakui masih ada beberapa berkas pendaftaran dari wilayah pesisir Kalimantan Barat yang berstatus dalam proses verifikasi dan penerbitan.

“Kartu nelayan untuk SIPJI sebenarnya kartu nelayan bagi mereka yang punya SIPJI penangkapan. Mereka yang punya SIPJI penangkapan harus mendaftarkan nelayan mereka itu untuk kami data.Kemudian kami berikan yang namanya kartu nelayan SIPJI,” ungkap Iwan.

Identitas khusus ini memegang peranan sangat krusial ketika para kru kapal melakukan aktivitas operasional jaring di wilayah perairan bebas.

Kewajiban kepemilikan dokumen ini berlaku sangat ketat terutama saat armada nelayan menyasar jenis komoditas laut yang dilindungi oleh negara seperti spesies hiu dan pari.

“Kartu ini sebagai penanda bahwa nelayan tersebut yang menjadi nelayan bagi mereka yang punya izin SIPJI penangkapan,” jelasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa segala bentuk eksploitasi terhadap satwa air berstatus dilindungi mutlak membutuhkan perizinan administratif yang sah.

Setiap pekerja perkapalan tidak diperbolehkan secara sembarangan menangkap spesies hiu maupun pari tanpa mematuhi aturan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku.

“Jadi nelayan tidak bisa sembarang menangkap hiu, tidak sembarang menangkap pari. Makanya harus ada izin,” jelasnya.

Pihak otoritas kelautan menuntut agar setiap pekerja kapal yang terlibat dalam aktivitas ini diberikan edukasi mendalam mengenai regulasi zonasi dan kuota tangkapan.

Kewajiban memiliki kartu nelayan SIPJI ini menjadi wujud nyata penertiban administrasi demi menjaga kelestarian ekosistem maritim nasional.

Selain sebagai syarat operasional identitas tersebut juga berfungsi melindungi para pekerja dari potensi masalah hukum saat diperiksa oleh aparat patroli gabungan di tengah laut.

(*Red)