FAKTANASIONAL.NET – Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau melakukan penyusuran di sepanjang aliran Sungai Sekadau pada Rabu (8/7/2026) untuk merespons laporan warga terkait dugaan penambangan emas tanpa izin.
Penyelidikan lapangan ini dilakukan secara cepat menyusul kondisi air sungai yang terpantau berubah menjadi keruh dalam beberapa waktu terakhir.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sekadau Rio Kalbarino memimpin langsung tim patroli kepolisian tersebut bersama dengan sejumlah awak media massa.
Tim kepolisian menggunakan moda transportasi speedboat untuk menyusuri wilayah perairan yang diawali dari sekitar kawasan penyeberangan Desa Tanjung.
Pengecekan rute sungai kemudian dilanjutkan petugas hingga menuju wilayah Rukun Tetangga Kemawan di Dusun Pangkin, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Kasat Reskrim Polres Sekadau Zainal Abidin yang mewakili Kapolres Andhika Wiratama menyatakan bahwa hasil patroli tersebut nihil temuan aktivitas tambang.
“Begitu menerima informasi yang berkembang di masyarakat, kami langsung melakukan pengecekan di lapangan. Berdasarkan hasil penyusuran di sepanjang aliran Sungai Sekadau, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang sedang beroperasi,” ujar Zainal.
Petugas kepolisian di lokasi kejadian hanya menemukan beberapa unit mesin dan struktur lanting kayu yang tertambat di sejumlah titik tepi sungai.
Meskipun menemukan peralatan tersebut, pihak penyidik memastikan tidak ada satupun mesin yang menyala maupun pekerja tambang yang sedang beraktivitas.
Zainal menegaskan bahwa pengecekan berkala akan terus digencarkan untuk mencegah potensi kerusakan ekosistem di wilayah perairan Kabupaten Sekadau.
Institusi kepolisian berkomitmen tinggi menjaga kelestarian perairan karena perannya yang sangat vital bagi pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat sekitar.
Setiap bentuk operasi penambangan emas tanpa izin dipastikan melanggar hukum negara serta membawa dampak negatif bagi kelangsungan hidup lingkungan.
Aparat penegak hukum berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang terbukti merusak kualitas air melalui eksploitasi mineral secara ilegal.
Masyarakat setempat juga diimbau untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perusakan ekologi di kawasan perairan mereka.
“Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat segera dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(*Red)
