Hukum  

Kortas Tipidkor Harus Bongkar Modus Nominee Orang Kepercayaan untuk Menyembunyikan Pelaku Utama TPPU

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Cendekiawan pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) Ir. R Haidar Alwi mendorong agar Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya menjadikan dugaan penggunaan nama pihak lain (nominee) sebagai salah satu fokus utama penyidikan.

Haidar Alwi menjelaskan, dalam kejahatan keuangan modern, nama yang tertulis di akta perusahaan atau yang tercatat sebagai pemilik manfaat, rekening bank, sertifikat rumah, atau brankas hanyalah pagar hukum dan topeng administratif yang sengaja dipasang agar aktor intelektualnya bisa bersembunyi aman di belakang layar.

Oleh karena itu, Haidar menegaskan perkara ini tidak boleh berhenti pada nama formal.

“Polri wajib menembus siapa yang mengendalikan aset, memberi perintah, mengatur transaksi, menguasai akses, hingga siapa yang melindungi jaringan tersebut,” tandas Haidar dalam catatannya pada Jumat (10/7/2026).

Haidar menjelaskan, modus nominee adalah teknik pencucian uang berbahaya yang memanipulasi legalitas demi memutus jarak antara pelaku utama dan aset, memperlambat penyidikan, serta mengelabui aparat agar berhenti pada orang yang hanya dipasang di depan layar.

Haidar yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB menyebut betapa Standar global dari FATF, Egmont Group, OECD, dan UNODC telah lama memperingatkan bahwa penggunaan nominee merupakan taktik klasik untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

“Urgensi ini kian nyata melihat fantastisnya skala temuan dalam rangkaian perkara ini,” tukasnya.

Fakta menunjukan, di De’Clan, penyidik menemukan brankas berisi mata uang asing dan rupiah senilai hampir Rp60 miliar.

Di Koin Money Changer, disita puluhan barang bukti dan 16 jenis valuta asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.

Sementara di sebuah rumah di Sentul, ditemukan 74 kilogram emas batangan beserta jutaan dolar AS, belasan juta dolar Singapura, dan rupiah dengan estimasi total mencapai Rp476 milar.

Exit mobile version