FAKTANASIONAL.NET – Pihak kepolisian menduga kuat bahwa para pelaku aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Desa Melawi Makmur Kabupaten Sanggau berasal dari luar daerah.
Dugaan awal ini muncul setelah jajaran Polsek Meliau menghimpun berbagai keterangan dari penduduk setempat saat menggelar patroli gabungan pada Kamis (9/7/2026) pagi.
Patroli penyisiran ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menjadi viral di media sosial terkait masifnya kerusakan ekosistem di Kecamatan Meliau.
Kapolsek Meliau Supar menyatakan bahwa pihaknya langsung menggandeng jajaran aparatur desa untuk membantu memetakan identitas dan keberadaan para pekerja tambang tersebut.
Pelibatan elemen aparatur desa dinilai sangat krusial untuk mempersempit ruang gerak para pelaku penambangan emas tanpa izin yang meresahkan warga lokal.
Berdasarkan hasil pengumpulan informasi warga desa memastikan bahwa tidak ada satupun penduduk asli daerah tersebut yang terlibat langsung dalam eksploitasi sungai.
Keterangan intelijen dari masyarakat ini akan dijadikan landasan utama bagi kepolisian untuk mendalami pergerakan jaringan penambang liar dari luar batas kecamatan.
Petugas kepolisian yang menyisir lokasi di Dusun Landau dan Dusun Suak Mangsi tidak berhasil menangkap basah kedatangan para pekerja pendatang tersebut.
Aparat keamanan yang bertugas hanya menemukan barang bukti berupa tujuh unit mesin penyedot tanah yang ditinggalkan begitu saja di area bantaran sungai.
Sebagai langkah penindakan awal petugas langsung memasang spanduk larangan beroperasi yang memiliki kekuatan hukum di sekitar lokasi penemuan kumpulan mesin.
Supar mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum dalam memberantas mafia tambang lingkungan sangat bergantung pada keberanian masyarakat untuk terus melapor.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang peduli terhadap kondisi lingkungannya dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena selain bertentangan dengan hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak ekosistem, mencemari sungai, dan membahayakan keselamatan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan untuk generasi mendatang,” ujar Supar.
Koordinasi antara jajaran kepolisian dan tokoh masyarakat adat akan terus diperkuat setiap saat demi menghalau masuknya kembali para kelompok perusak lingkungan.
(*Red)
