Polisi Pasang Spanduk Ancaman Penjara di Lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin Sanggau

Petugas gabungan menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan tak berizin di Kabupaten Sanggau. (Dok. Ist)

FAKTANASIONAL. NET – Tim gabungan dari Polsek Batang Tarang dan aparat kecamatan memasang spanduk ancaman pidana di lokasi penambangan emas tanpa izin Dusun Serinjuk Kabupaten Sanggau pada Kamis (9/7/2026).

Langkah tegas aparat ini diambil untuk memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang masih nekat melakukan aktivitas perusakan lingkungan secara masif.

Spanduk peringatan tersebut memuat aturan larangan melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin beserta rincian sanksi pidana yang sangat berat.

Para pelaku kejahatan lingkungan dapat dijerat secara hukum menggunakan Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukuman bagi para perusak alam tersebut berupa pidana kurungan penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal sebesar 10 miliar rupiah.

Pemasangan peringatan ini merupakan tindak lanjut dari temuan lapangan setelah petugas menyisir hamparan area yang dipenuhi oleh bekas lubang galian.

Kapolsek Batang Tarang Miskun menyatakan bahwa patroli edukasi ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum warga terkait bahaya eksploitasi alam liar.

Pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas utama pihak kepolisian meskipun penegakan hukum siap diberlakukan bagi para pelanggar aturan tambang.

Sinergi lintas sektoral di tingkat kecamatan tersebut menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menyelamatkan ekosistem dari ancaman mafia tambang.

Aparat penegak hukum secara langsung mengedukasi warga sekitar agar segera menghentikan segala bentuk aktivitas penggalian material tanpa mengantongi dokumen sah.

“Patroli ini merupakan bentuk keseriusan kami bersama Forkopimcam dalam mencegah berkembangnya aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Balai. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam serta melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya,” tegas Miskun.

Kolaborasi yang solid antara aparat negara dan warga desa diharapkan mampu menciptakan wilayah yang aman dari praktik kejahatan sumber daya alam.

(*Red)

Exit mobile version