Polisi Temukan Mesin Dompeng di Lokasi Tambang Emas Ilegal Sanggau

Petugas gabungan menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan tak berizin di Kabupaten Sanggau. (Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Aparat kepolisian bersama petugas gabungan menemukan sejumlah mesin saat menyisir lokasi tambang emas ilegal di Dusun Serinjuk Kabupaten Sanggau pada Kamis (9/7/2026).

Patroli terpadu ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang Tarang Miskun bersama jajaran forum koordinasi pimpinan kecamatan setempat.

Setibanya di lokasi pada pukul 10.00 WIB petugas langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap area yang dicurigai sebagai tempat aktivitas pertambangan.

Hasil penyisiran di lapangan menunjukkan adanya sejumlah pondok pekerja yang ditinggalkan dalam kondisi tertutup rapat tanpa penghuni.

Petugas mendapati beberapa unit mesin dompeng yang diduga kuat digunakan oleh para pelaku sebagai sarana operasi tambang emas ilegal di kawasan tersebut.

Selain keberadaan mesin aparat juga mengamankan alat penyaringan atau kiyan yang mengindikasikan adanya kegiatan pengolahan material di tempat kejadian.

Kondisi daratan di area tersebut juga dipenuhi dengan sejumlah lubang galian yang merupakan bekas aktivitas penambangan tak berizin.

Walaupun mendapati banyak peralatan kerja aparat penegak hukum tidak menemukan satupun alat berat ekskavator yang beroperasi di wilayah Dusun Serinjuk.

Dalam penyisiran ini petugas sempat menginterogasi dua orang warga yang kebetulan sedang berada tepat di sekitar lokasi galian.

Kedua saksi tersebut mengaku baru saja tiba di area tambang atas perintah dari seorang pria berinisial Kalut asal Kecamatan Tayan Hilir.

Informasi mengenai sosok pria penggerak massa tersebut kini menjadi bahan pendalaman utama bagi aparat kepolisian untuk membongkar jaringan penambang liar.

“Patroli ini merupakan bentuk keseriusan kami bersama Forkopimcam dalam mencegah berkembangnya aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Balai. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam serta melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya,” tegas Miskun.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan demi menjaga kelestarian ekosistem alam di wilayah tersebut.

(*Red)

Exit mobile version