Selain Febrie, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya dari pihak swasta berinisial DR, yang kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sinergi Polri dan Kejagung dalam Pelimpahan Kasus
Guna mempercepat penyelesaian perkara, tiga kasus korupsi yang menjerat Febrie kini resmi dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Plt Jampidsus, Rudi Margono, menyatakan bahwa pelimpahan ini bertujuan untuk memaksimalkan pengembangan alat bukti serta memperkuat sinergi antaraparat.
Meskipun kewenangan penyidikan telah berpindah, ia memastikan bahwa koordinasi dengan Kakortas Tipikor Polri akan tetap terjaga.
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menambahkan bahwa sebelum pelimpahan dilakukan, pihaknya telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli.
Skema joint investigation antara Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadi fondasi utama dalam mengungkap aliran kasus ini.
Meski status tersangka telah disematkan, pihak Kejaksaan Agung menegaskan akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan persidangan mendatang.
Publik kini menanti kelanjutan proses hukum yang dianggap menjadi ujian besar bagi komitmen antikorupsi di tanah air.[dit]











