POLRI harus menjelaskan alasan menyerahkan penanganan penyidikan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung sebelum yang bersangkutan sempat diperiksa.
Di satu sisi, Polri berani melakukan penggeledahan, menyita uang dan emas dalam jumlah fantastis, menggelar perkara, serta menetapkan tersangka.
Namun di sisi lain, ketika penyidikan memasuki tahap paling menentukan—menguji langsung keterangan tersangka dan menghubungkan orang, aset, serta tindak pidananya—kendali penanganan justru diserahkan kepada institusi yang pernah dipimpin oleh tersangka.
Berdasarkan keterangan pers Kakortas Tipikor Polri, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan/atau pencucian uang dalam proses penanganan hukum perkara PT Asabri dan/atau perkara korupsi lainnya.
FA disangkakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU atau atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.
Polri juga menetapkan DR sebagai tersangka dugaan pencucian uang. DR telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Akan tetapi, Polri belum menjelaskan secara utuh hubungan antara DR dan FA, asal-usul seluruh aset, serta bentuk konkret penyalahgunaan kekuasaan yang menjadi dasar penerapan pasal pemerasan dan gratifikasi.
Sedikitnya terdapat 13 titik kelemahan Polri yang harus dijelaskan secara terbuka.
Pertama, Polri menetapkan FA sebagai tersangka tetapi belum menuntaskan pemeriksaannya.
Penetapan tersangka memang dapat dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dari saksi, ahli, dokumen, transaksi, penggeledahan, dan penyitaan.
Namun, setelah menetapkan FA sebagai tersangka, Polri seharusnya menggunakan kewenangannya untuk menguji langsung penjelasan FA mengenai hubungan dengan DR, asal-usul uang dan emas, rumah yang digeledah, dugaan nominee, serta proses penanganan perkara Asabri.
Polri terlihat berani mengambil kesimpulan hukum, tetapi tidak menuntaskan konfrontasi pembuktian dengan orang yang dituduh.
Kedua, Polri menyerahkan penyidikan pada fase paling menentukan.
Pernyataan Kejaksaan Agung bahwa mereka masih akan mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan memastikan hubungan kausalitas menunjukkan penyidikan belum selesai.
Dengan demikian, yang diserahkan tampaknya bukan berkas tahap pertama yang telah selesai disusun untuk diteliti penuntut umum. Yang diserahkan adalah penanganan penyidikan lanjutan.
Polri melakukan pekerjaan yang paling menarik perhatian publik, tetapi menyerahkan kepada Kejaksaan Agung pekerjaan yang paling menentukan nasib perkara.
Ketiga, pelimpahan tersebut berpotensi melemahkan penetapan tersangka Polri sendiri.
Apabila alat bukti telah kuat, Polri harus menjelaskan mengapa penyidikan tidak dituntaskan sendiri sampai pemeriksaan tersangka dan penyusunan berkas.
Apabila hubungan antara barang bukti, dugaan tindak pidana, dan tersangka masih harus dibangun oleh Kejaksaan Agung, publik berhak mempertanyakan seberapa kokoh konstruksi yang digunakan Polri ketika menetapkan FA sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tidak boleh menjadi ledakan komunikasi yang kemudian dibebankan pembuktiannya kepada institusi lain.
Keempat, Polri menyerahkan penyidikan kepada institusi asal tersangka.
Perkara ini menyentuh dugaan korupsi dalam proses penanganan hukum perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya. Proses itu diduga berkaitan dengan lingkungan kerja yang pernah dipimpin FA sebagai Jampidsus.
Kejaksaan Agung berpotensi harus memeriksa mantan pemimpinnya, mantan bawahan atau koleganya, keputusan internalnya, komunikasi di lingkungan kerjanya, dan kemungkinan penyimpangan dalam penanganan perkara yang dilaksanakan institusinya sendiri.
Konflik kepentingan tersebut tidak lahir karena Kejaksaan telah terbukti melindungi FA. Risiko itu muncul secara objektif akibat hubungan struktural, profesional, dan reputasional antara tersangka dengan institusi penerima penyidikan.
Keputusan menyerahkan perkara ke dalam situasi konflik kepentingan tersebut adalah keputusan Polri yang wajib dipertanggungjawabkan.
Kelima, Polri belum menjelaskan dasar dan bentuk hukum perpindahan penyidikan.
Publik belum mengetahui apakah Kejaksaan menerbitkan surat perintah penyidikan baru, apakah surat perintah penyidikan Polri tetap berlaku, apakah penyidikan dilakukan secara bersama, atau apakah seluruh kewenangan telah beralih.
Belum jelas pula apakah status tersangka FA dan DR langsung diadopsi oleh Kejaksaan, harus dinilai ulang, atau memerlukan gelar perkara baru.
Polri tidak cukup mengatakan perkara telah dilimpahkan. Polri harus menjelaskan apa yang diserahkan, berdasarkan dokumen apa, siapa penyidik yang sekarang bertanggung jawab, serta apa akibat hukumnya terhadap status tersangka dan barang bukti.
Keenam, pelimpahan membuka ruang saling melempar tanggung jawab.
Apabila perkara tidak bergerak, Polri dapat menyatakan penyidikan telah diserahkan. Kejaksaan dapat menyatakan alat bukti yang diterima masih perlu dilengkapi atau hubungan kausalitasnya belum terbukti.
Perkara kemudian dapat melemah tanpa surat penghentian, tanpa keputusan terbuka, dan tanpa institusi yang bersedia bertanggung jawab.
Polri berisiko menciptakan mekanisme perkara mati tanpa ada pihak yang secara resmi mengaku mematikannya.










