Gantikan Aturan Berusia 34 Tahun, Pemerintah Pastikan UU Perkoperasian Baru Terbit Tahun Ini

Menkop memastikan UU Perkoperasian baru akan terbit tahun ini sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992./Dok. Ist

“Karena undang-undang yang sekarang ini yang kami pergunakan adalah undang-undang nomor 25 tahun 1992. Sehingga dengan undang-undang yang baru ini diharapkan menjadi payung hukum bagi gerakan kooperasi di Indonesia,” urai Menkop.

Garda Terdepan Ekonomi Kerakyatan

Selain mengumumkan kehadiran regulasi baru, Ferry menegaskan komitmen penuh jajaran Kementerian Koperasi untuk mengawal dan merealisasikan visi besar Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah berkomitmen penuh untuk menghidupkan kembali roh koperasi sebagai pilar utama dalam sistem ekonomi kerakyatan.

“Bersama dengan gerakan kooperasi Dewan Kooperasi Indonesia tentu kami akan menjadi garda terdepan untuk bisa mengimplementasikan, meneruskan cita-cita besar para tokoh-tokoh kooperasi dan khususnya tentu mengimplementasi gagasan besar Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto agar kooperasi bisa kembali menjadi soko guru perekonomian nasional,” pungkas Ferry.

Baca Juga: Anjlok Peringkat Daya Saing Indonesia dari 40 ke 48, Menko Perekonomian Akan Cari Penyebabnya