Polemik Kasus Febrie Adriansyah: Komisi III DPR Dorong Sinergi Antarlembaga

Drama Kasus Febrie Adriansyah: Mundur dari Jampidsus hingga Jadi Tersangka Korupsi/(FOTO: KEJAKSAAN RI)

Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, mengklarifikasi bahwa langkah ini bukanlah pelimpahan berkas perkara dalam artian prosedural biasa, melainkan pengalihan penanganan perkara.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk kolaborasi nyata antara Polri dan Kejagung untuk memastikan proses hukum berjalan optimal.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah serta seorang pihak swasta bernama Don Ritto.

Meski pengalihan penanganan perkara ini tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP, Komisi III DPR memandang keputusan ini sebagai solusi riil dalam menghadapi situasi hukum yang kompleks.

Sinergi ini diharapkan mampu menjaga integritas penegakan hukum di tanah air tanpa harus mengorbankan stabilitas kerja antarinstansi.[dit]