Kemenkeu Hanya Bayar Proyek Pikap Koperasi Merah Putih yang Lolos Audit

"Menkeu Purbaya menyebutkan bahwa terdapat banyak praktik under-invoicing yang dilakukan oleh CPO dan mengakibatkan kerugian bagi negara."
Kementerian Keuangan memastikan akan memperketat proses audit sebelum mencairkan dana alokasi pengadaan mobil pikap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih guna mengantisipasi potensi kerugian negara. (Dok. Instagram @kemenkeuri)

“Nggak ada. Saya belum lihat. Jadi saya secure. Aman. Hajar aja tuh BUMN-BUMN,” ujar Purbaya.

Sebelumnya, ICW mengumumkan rencana untuk melaporkan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan mobil pikap untuk program KDMP ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemantauan ICW terhadap pengadaan yang dijalankan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (APN) mengindikasikan adanya selisih harga pembelian sekitar Rp61 juta hingga Rp69 juta per unit.

Dengan target pengadaan sebesar 80.000 unit, ICW memperkirakan potensi kerugian atau perburuan rente dalam proyek ini mencapai Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun.

“Secara keseluruhan, temuan ICW menunjukkan bahwa pengadaan mobil pikap KDMP berpotensi tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan persaingan usaha yang sehat,” tulis ICW dalam laporan resminya.

Sebagai informasi, pembiayaan proyek ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penyaluran dana untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.

Mekanisme pengadaan didanai terlebih dahulu melalui pinjaman bank-bank Himbara, yang kemudian pokok pinjaman serta bunganya akan dibayarkan oleh Kementerian Keuangan lewat realokasi anggaran Dana Desa, dengan fasilitas subsidi masa tenggang cicilan selama dua tahun pertama.

Baca Juga: Petani di Cileungsi Protes Lahan Garapannya Diambil Alih Proyek Kopdes Merah Putih