Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung, Jawa Timur pada 10 April 2026.
KPK menangkap 18 orang, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025–2026.
KPK menduga Gatut Sunu memeras pejabat perangkat daerah dengan modus meminta mereka menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara yang telah dibubuhi meterai tanpa mencantumkan tanggal.
Melalui modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang diduga berasal dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. (adm)
