Soal Kasus Febrie Adriansyah, Nikita Mirzani: Ditunggu Rompi Pink-nya!

Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda, Jaksa Tak Hadir dan Dinilai Abaikan Prinsip Peradilan Cepat/(Instagram)

Kasus yang menjerat mantan petinggi Kejaksaan Agung ini kini terus menjadi sorotan nasional. Tidak hanya ditangani oleh pihak Kepolisian, kasus ini juga membuka peluang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terlibat lebih jauh.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa koordinasi dan supervisi adalah kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK kini tengah membuka peluang melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut. Langkah ini merupakan bentuk komitmen lembaga antirasuah dalam memastikan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, reaksi keras dari publik seperti yang ditunjukkan Nikita Mirzani mencerminkan ekspektasi tinggi masyarakat agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu, termasuk memastikan transparansi dalam rilis tersangka.[dit]