Pelaku wajib mengembalikan harta yang dikorupsi kepada negara atau pihak yang dirugikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hak publik yang telah diambil secara tidak sah.
Para ulama menegaskan bahwa melaksanakan ibadah umrah menggunakan dana yang berasal dari hasil korupsi adalah tindakan yang haram.
Meskipun secara teknis rangkaian ibadah umrah tersebut mungkin tampak sah, namun dalam pandangan syariat, ibadah tersebut berisiko tidak diterima oleh Allah SWT.
Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa Allah tidak menerima amal ibadah kecuali jika sumber hartanya berasal dari jalan yang halal.
Oleh karena itu, pengembalian aset negara bukan sekadar perintah hukum positif, melainkan kewajiban spiritual yang mendasar bagi pelaku korupsi yang ingin memperbaiki diri di hadapan Tuhan dan masyarakat.[dit]











