Kedua, PO Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).
Melalui PO ini, PWI menetapkan standar nasional penyelenggaraan OKK sebagai tahapan wajib bagi calon Anggota Muda PWI. Standardisasi mencakup kurikulum, materi pembelajaran, mekanisme pelaksanaan, kompetensi pemateri, administrasi kegiatan, hingga penerbitan sertifikat sebagai persyaratan pengajuan keanggotaan.
Langkah ini, bertujuan memastikan seluruh anggota baru memperoleh pembekalan yang setara mengenai profesi kewartawanan, etika jurnalistik, dan kehidupan berorganisasi.
Ketiga, PO Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN).
Peraturan Organisasi ini menegaskan bahwa Hari Pers Nasional merupakan Program Strategis Organisasi PWI yang memiliki keterkaitan historis dengan berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia pada 9 Februari 1946. Selain mengatur penyelenggaraan HPN oleh PWI Pusat, PO tersebut juga mempertegas mekanisme representasi organisasi guna menjaga legitimasi, integritas, dan kewibawaan organisasi.
Keempat, PO Pengelolaan Aset Organisasi secara nasional.
PWI menyusun sistem pengelolaan aset yang meliputi aset fisik, aset keuangan, aset digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi.
Pengelolaan dilakukan melalui mekanisme inventarisasi, klasifikasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan secara berkala sebagai bagian dari penguatan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan aset organisasi di seluruh Indonesia.
Kelima, PO Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI, sebagai penegasan tata kelola keanggotaan.
Pengaturan ini memperkuat sistem administrasi keanggotaan melalui mekanisme pembaruan Kartu Tanda Anggota (KTA), mutasi keanggotaan antarprovinsi, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta penegasan hak memilih dan hak dipilih berdasarkan status keanggotaan yang sah sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian administrasi sekaligus meningkatkan tertib organisasi di seluruh daerah.
Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat, menegaskan bahwa sosialisasi lima Peraturan Organisasi tersebut merupakan bagian dari agenda besar reformasi tata kelola organisasi yang diarahkan untuk memperkuat profesionalisme wartawan anggota PWI, meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota, serta menjaga marwah Persatuan Wartawan Indonesia sebagai organisasi profesi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia.
“Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi,” tegas Joko Tetuko.
Melalui sosialisasi lima Peraturan Organisasi tersebut, PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang seragam dalam menyelenggarakan organisasi, sehingga tercipta tata kelola yang semakin profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan.










