“(Nominal) cukup. Ada sedikit dana tambahan, pegawai-pegawainya berapa, dua tahun pertama tuh, pegawai koperasinya dibiayai oleh negara untuk pelatihannya dan gaji selama dua tahun pertama, 1,5 tahun pertama. Setelah itu, mereka jalan sendiri,” urai Menkeu.
Kebijakan penunjukan tunggal ini selaras dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa KDKMP harus menjadi pilar utama dalam memutus rantai penyimpangan distribusi barang bersubsidi demi melindungi hak masyarakat penerima manfaat.
Dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di Jakarta, Minggu (12/7), Presiden menginstruksikan perluasan fungsi kopdes secara masif.
“Semasa barang subsidi harus disalurkan kepada rakyat melalui Koperasi Desa Merah Putih. Harus, saya katakan ini harus! Barang subsidi rakyat tidak boleh diperdagangkan supaya yang membutuhkan, dialah yang terima,” tegas Prabowo.
Melalui restrukturisasi ini, setiap unit Koperasi Desa Merah Putih nantinya diwajibkan memperluas sektor usahanya.
Selain menjalankan fungsi konvensional seperti layanan simpan pinjam, koperasi diarahkan memiliki unit usaha berupa toko sembako, apotek desa, gudang logistik, hingga penyediaan fasilitas penyimpanan dingin (cold storage) untuk mendukung ketahanan pangan lokal.
Baca Juga: Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Resmi Dibuka!
