Dahnil Anzar Simanjuntak mengemukakan untuk menutup celah penyimpangan tersebut, Kemenhaj memutuskan menghapus mekanisme lunas tunda ganti.
“Kemudian kami membuat keputusan bahwa tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan,” ucapnya.
Keberangkatan jemaah haji khusus hanya dapat dilakukan berdasarkan nomor urut porsi yang telah ditetapkan.
“Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus,” ujarnya.
Pembenahan tata kelola haji khusus, ujar Dahnil Anzar Simanjuntak, merupakan bagian dari reformasi penyelenggaraan haji yang terus dilakukan Kemenhaj untuk membangun sistem yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
“Kementerian juga akan terus memperkuat pengawasan agar seluruh proses penyelenggaraan haji khusus berjalan sesuai ketentuan serta menjamin hak setiap jemaah secara adil,” tuturnya. (adm)










