Daerah  

Tangani 72 Aduan Travel Umrah Bermasalah, Kemenhaj Tempuh Jalur Mediasi Demi Lindungi Jemaah

Harun Al Rasyid (tengah), saat bersedia di audiensi terhadap jemaah korban Travel Hanania guna menegaskan komitmen pengawalan kasus hukum di kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta. /Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak taktis dalam merespons laporan terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah yang bermasalah.

Sejak lembaga ini resmi berdiri pada September 2025, tercatat sebanyak 72 pengaduan telah masuk ke meja Kemenhaj.

Di balik puluhan aduan tersebut, terdapat berbagai keluhan dari jemaah yang merasa dirugikan, bahkan diduga menjadi korban penipuan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan serta mengawal penyelesaian masalah yang menimpa para jemaah.

“Dari 72 aduan travel umrah yang masuk, sebanyak 19 kasus telah berhasil kami selesaikan melalui proses mediasi,” ujar Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, pada Kamis (18/6/2026).

Harun menjelaskan bahwa Kemenhaj mengedepankan pendekatan persuasif sebagai langkah awal penanganan.

Pihak kementerian memilih untuk mempertemukan jemaah dan pihak travel guna mencari solusi yang adil, alih-alih langsung menempuh jalur konfrontatif. Pembukaan ruang mediasi ini diberikan dengan catatan bahwa biro perjalanan terkait dinilai masih kooperatif.

“Kalau kami melihat mereka masih sanggup dan memiliki niat baik, maka kami memberikan kesempatan untuk menyiapkan sekaligus menjalankan proses mediasi,” kata Harun.

Kasus Travel Hanania Masuk Ranah Hukum

Dari total 19 kasus yang sukses dimediasi, beberapa di antaranya telah memasuki tahap pengembalian dana (refund) kepada jemaah. Namun, dinamika berbeda terjadi pada kasus penanganan Travel Hanania yang sempat menyedot perhatian publik.

Dalam perkembangannya, Kemenhaj tidak sekadar bertindak sebagai mediator pasif. Pada 14 April 2026, Kemenhaj hadir secara langsung untuk menyaksikan sekaligus menandatangani dokumen kesepakatan mediasi antara manajemen Travel Hanania dan perwakilan jemaah.

“Kehadiran kami bukan sekadar seremoni. Kami ingin kesepakatan tersebut memiliki kekuatan moral yang lebih besar dibandingkan jika hanya melibatkan travel dan jemaah,” tegas Harun.

Sayangnya, pihak Travel Hanania dilaporkan mangkir dan tidak menjalankan butir-butir kesepakatan yang telah disetujui bersama. Akibat tidak adanya iktikad baik tersebut, kasus ini akhirnya bergulir ke ranah hukum.