Bahkan secara matematika sederhana, jika kerugiannya Rp22 triliun dan pemulihannya Rp12 triliun, masih terdapat selisih sekitar Rp10 triliun sebelum memperhitungkan ketepatan valuasi, aset yang belum terjual, biaya eksekusi, dan penyusutan nilai.
Keberhasilan Kejaksaan memulihkan sebagian aset tidak dapat dipakai untuk melarang Polri menyelidiki dugaan korupsi baru yang melibatkan pejabat penegak hukum.
Bagian paling penting dari konferensi pers itu justru datang dari kuasa hukum Don Ritto. Ia mengakui uang yang ditemukan di Kafe Cilandak berjumlah sekitar SGD3,2 juta dan USD870 ribu, mengungkap adanya transfer sekitar Rp80 miliar, serta menyebut dana berasal dari kerja sama dengan seorang pengusaha untuk membangun pelabuhan di Kalimantan Timur. Namun, identitas pengusaha tersebut belum disebutkan.
Pada saat yang sama, penyimpanan valas dan emas di rumah Sentul dijelaskan berkaitan dengan yayasan yang bergerak dalam pendidikan dan dakwah, termasuk rencana pembangunan pesantren, masjid, dan fasilitas pendukung di Papua, Maluku, serta Nusa Tenggara Timur.
Dua penjelasan mengenai proyek komersial dan kegiatan sosial tersebut belum disambungkan melalui dokumen dan pencatatan keuangan yang dapat diverifikasi.
Pengakuan itu memberi penyidik alasan objektif untuk memperluas pemeriksaan. Penyidik perlu menelusuri identitas dan pemilik manfaat perusahaan yang mengirim Rp80 miliar, kontrak pembangunan pelabuhan, izin proyek, rekening asal dan penerima, pembukuan perusahaan, laporan pajak, transaksi penukaran rupiah menjadi SGD dan USD, dasar penarikan dana tunai, faktur pembelian emas, struktur serta rekening yayasan, identitas donatur, dan alasan dana dalam jumlah sangat besar ditempatkan di kafe serta rumah keluarga pejabat.
Jika seluruh dana berasal dari kegiatan yang sah, jejak perbankan, dokumen proyek, pencatatan pajak, laporan yayasan, serta bukti pembelian aset seharusnya mampu menjelaskannya secara konsisten.
Pernyataan bahwa uang yang ditemukan pasti bukan berasal dari Tan Kian hanya karena nominal akhirnya tidak sama dengan dugaan SGD5 juta juga tidak mematahkan penyidikan.
Uang dapat dipecah, dipindahkan, ditukarkan ke mata uang lain, dicampur dengan dana berbeda, digunakan sebagian, dikonversi menjadi emas, atau ditempatkan melalui rekening dan orang lain.
Dalam penyidikan TPPU, perbedaan bentuk dan nominal justru dapat menjadi bagian dari proses pelapisan transaksi. Hubungan antardana hanya dapat dipastikan melalui financial tracing, bukan melalui perbandingan kasatmata antara angka awal dan barang yang ditemukan.
Penjelasan mengenai rumah Sentul juga belum memutus hubungan Febrie dengan lokasi tersebut. Hotman menyatakan rumah itu telah dihibahkan kepada anak Febrie dan sejak 2022 digunakan Don Ritto.
Kepemilikan formal, penguasaan fisik, dan kepemilikan manfaat merupakan tiga lapisan yang berbeda.
Sertifikat atas nama anak tidak otomatis membuktikan Febrie tidak mengetahui penggunaan rumah atau tidak mempunyai akses terhadapnya.
Penyidik berhak memeriksa siapa yang membayar pajak dan pemeliharaan, memegang kunci, memberi perintah kepada ART, memasang brankas, melakukan renovasi, membawa uang dan emas, mengetahui kode akses, serta berkomunikasi mengenai penyimpanan barang tersebut.
Tidak ditahannya Febrie setelah diperiksa sebagai tersangka juga tidak membuktikan perkara Polri lemah. Penahanan merupakan upaya paksa yang mempertimbangkan kebutuhan penyidikan, risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup tanpa langsung ditahan. Keputusan tersebut justru dapat dibaca sebagai bentuk kehati-hatian dan proporsionalitas penyidik, bukan sebagai pengakuan bahwa penetapan tersangka tidak berdasar.
Kritik Hotman terhadap publikasi pembukaan brankas juga harus ditempatkan secara proporsional. Polri tetap wajib menghormati praduga tidak bersalah dan menjaga komunikasi publik agar tidak berubah menjadi penghakiman.
Namun, keberatan terhadap penayangan proses pembukaan brankas tidak otomatis membatalkan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun nilai pembuktian barang yang ditemukan.
Pihak yang mempersoalkan keabsahan tindakan penyidik harus menunjukkan pelanggaran konkret terhadap surat perintah, kewenangan, prosedur penggeledahan, kehadiran saksi, pencatatan, penyegelan, atau rantai penguasaan barang bukti.
Retorika bahwa KUHAP “sudah tidak ada artinya” tidak dapat menggantikan pembuktian mengenai pelanggaran prosedur tertentu.
Penyidik harus tetap bekerja independen, profesional, transparan, dan tahan terhadap tekanan opini. Jabatan tinggi tidak menciptakan kekebalan hukum. Putusan perkara lama tidak menghapus kemungkinan kejahatan baru. Pemulihan sebagian kerugian negara tidak memutihkan transaksi lain. Penyangkalan tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Identitas penyandang dana yang dirahasiakan juga tidak dapat diterima sebagai penjelasan final atas uang dan emas bernilai ratusan miliar rupiah.
Konferensi pers Hotman Paris gagal menutup perkara karena terlalu banyak kesimpulan yang belum ditopang bukti objektif.
Bahkan pernyataan kuasa hukum Don Ritto telah membuka jalur pemeriksaan yang lebih luas: proyek pelabuhan, transfer Rp80 miliar, perusahaan penerima dana, pengusaha misterius, yayasan pendidikan, penyimpanan valas, pembelian emas, rumah Sentul, dan Kafe Cilandak.
Ketika uang multivaluta dan emas ditemukan dalam jaringan tempat, orang, serta transaksi yang saling berhubungan, negara tidak boleh dipaksa mempercayai cerita sebelum memeriksa dokumen.
Penyidik tidak membutuhkan pengakuan untuk meneruskan penyidikan. Penyidik membutuhkan jejak uang—dan konferensi pers tersebut justru membuka lebih banyak jejak daripada yang berhasil ditutupnya.
Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB)











