FAKTANASIONAL.NET – Korupsi strategis tidak hanya menghadirkan persoalan mengenai siapa yang diduga melakukan tindak pidana dan berapa besar kerugian negara. Perkara berskala besar juga menguji kemampuan negara mengelola proses penegakan hukum secara tertib, terukur, dapat ditelusuri, dan tetap menghormati independensi penyidik, penuntut umum, serta pengadilan.
Karena itu, ketika sebuah perkara berjalan selama puluhan hari atau berbulan-bulan, pertanyaan yang relevan bukan sekadar “mengapa belum selesai?”, melainkan “apa yang telah dilakukan, apa yang dihasilkan, apa yang masih menjadi hambatan, dan apakah seluruh perjalanan perkara meninggalkan jejak akuntabilitas?”
Dua perkara aktual memperlihatkan persoalan tersebut dari arah berbeda. Perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) yang melibatkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana memiliki dimensi program nasional, kelembagaan, pengadaan, transaksi, dan penelusuran keuangan. Pada 29 September 2026, enam tersangka beserta barang bukti dilimpahkan kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kejaksaan Agung menyatakan hasil penghitungan BPKP yang telah difinalisasi menunjukkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10 triliun. Angka tersebut merupakan hasil penghitungan yang disampaikan aparat penegak hukum dalam proses perkara, bukan putusan pengadilan mengenai kesalahan pidana.
Perkara Febrie Adriansyah menunjukkan dimensi lain. Perkara dugaan TPPU tersebut bersinggungan dengan penyidikan, upaya paksa, serta mekanisme praperadilan. Pada 27 Agustus 2026, PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan dan menyatakan tindakan yang diuji dalam permohonan tersebut sah.
Kedua perkara tersebut tidak digunakan untuk menentukan mana yang lebih cepat, lebih lambat, lebih baik, atau lebih buruk. Keduanya merupakan stress test untuk melihat persoalan yang lebih besar: perkara strategis tidak dapat dinilai hanya berdasarkan kalender atau banyaknya tindakan.
Kompleksitas dapat memperpanjang waktu karena bukti berkembang, pihak bertambah, transaksi harus ditelusuri, aset dipetakan, atau proses hukum lain berlangsung. Namun, kompleksitas boleh memperpanjang waktu, tetapi kompleksitas tidak boleh menghapus akuntabilitas.
Kebutuhan inilah yang menjadi titik berangkat gagasan yang dirumuskan oleh Tim Pakar Haidar Alwi Law Center: membangun suatu arsitektur akuntabilitas yang tidak sekadar menghitung waktu, tetapi mampu membaca keseluruhan perjalanan perkara secara terintegrasi.
Dari kebutuhan tersebut dirumuskan ICAA, Integrated Case Accountability Architecture, atau Arsitektur Akuntabilitas Terintegrasi Perkara Strategis. ICAA ditawarkan sebagai kerangka kebijakan untuk menghubungkan waktu, bukti, uang, kewenangan, tahapan perkara, dan pemulihan aset dalam satu sistem keterlacakan.
Posisinya perlu ditegaskan: ICAA adalah policy architecture, bukan peraturan perundang-undangan, bukan lembaga baru, bukan kewenangan penegakan hukum baru, bukan standar pembuktian baru, dan bukan mekanisme untuk mengintervensi penyidik, penuntut umum, maupun hakim. ICAA menawarkan desain tata kelola agar kewenangan yang sudah diberikan hukum mempunyai jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dua Perkara Strategis Membuka Masalah Yang Sama Dari Arah Yang Berbeda.
Kesalahan paling sederhana dalam membaca perkara strategis adalah menyamakan waktu dengan kemajuan. Waktu hanya ukuran kronologis. Banyaknya pemeriksaan, dokumen, saksi, penggeledahan atau penyitaan juga tidak otomatis menunjukkan kualitas konstruksi perkara. Yang penting adalah hubungan antara tindakan, tujuan hukum, bukti, hasil, dan langkah berikutnya.
Karena itu, ICAA membedakan waktu yang berlalu, proses yang dilakukan, dan kemajuan hukum yang dihasilkan. Setiap tahapan perlu meninggalkan jejak: apa yang dilakukan, atas dasar apa, apa hasilnya, apa hambatannya, dan apa langkah berikutnya.
Pada perkara Dadan, misalnya, kompleksitas program nasional dan besarnya dimensi keuangan menunjukkan bahwa satu perkara dapat mempunyai banyak lapisan sekaligus. Pada perkara Febrie, keberadaan mekanisme praperadilan menunjukkan bahwa perjalanan perkara dapat bersinggungan dengan pengujian terhadap tindakan hukum tertentu.
Keduanya (perkara Dadan dan Perkara Febrie) menunjukkan kebutuhan terhadap peta perjalanan perkara yang tidak berhenti pada satu indikator.
Dari sini ICAA mengusulkan No Blind Spot Principle: tidak boleh ada titik kritis dalam perjalanan perkara yang sama sekali tidak dapat dijelaskan statusnya, dasar tindakannya, fungsi yang bertanggung jawab, hasilnya, atau alasan perubahan dan keterlambatannya.
Prinsip ini tidak berarti seluruh isi perkara dibuka kepada publik. Rahasia penyidikan boleh terlindungi. Jejak akuntabilitas internal tidak boleh hilang.
Untuk itu, ICAA menggunakan konsep Reasoned Delay. Tambahan waktu tidak otomatis dianggap kesalahan. Yang diperlukan adalah hubungan Reason → Action → Output → Next Step. Ada alasan, tindakan, keluaran, dan langkah berikutnya yang terdokumentasi.
Dengan demikian, ICAA tidak menciptakan deadline pidana baru dan tidak memaksa aparat menyelesaikan perkara secara tergesa-gesa.
ICAA Mengubah Perkara Dari Sekadar Rangkaian Tindakan Menjadi Sistem Jejak Akuntabilitas.
Kerangka ICAA dirancang melalui formula 1 Case ID + 4 Trace + 3 Track + 10 Milestone + 5 Trigger.
1 Case ID menjadi identitas akuntabilitas perkara, tanpa menggantikan nomor perkara atau identitas resmi yang ditentukan hukum. Fungsinya menghubungkan status, tahapan, dan catatan akuntabilitas sesuai kewenangan serta hak akses.
4 Trace terdiri atas Time Trace, Evidence Trace, Money Trace, dan Authority Trace.
Time Trace mencatat perjalanan waktu beserta hasil setiap tahap. Evidence Trace menghubungkan unsur hukum, fakta yang perlu dibuktikan, sumber bukti, dan status verifikasi. Money Trace memetakan pengirim, penerima, waktu, dasar transaksi, pengendali, manfaat, serta hubungan transaksinya dengan konstruksi perkara. Authority Trace memetakan siapa yang memiliki kewenangan, tindakan yang dilakukan, dasar hukum, keputusan, dan hubungan tindakan dengan akibat yang dipersoalkan.
Prinsipnya tegas: jabatan bukan bukti kesalahan.











