FAKTANASIONAL.NET – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyorot tiga sosok pejabat teras PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau bank bjb yang telah dipanggil KPK sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan jasa agensi iklan periode 2021–2023.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dan menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.
Nah, ketiga pejabat bank bjb dikorek keterangannya oleh KPK pada 15 September lalu adalah: Purwana Bagja selaku Manajer Grup Marketing Komunikasi atau Marcom bank bjb, Boy Panji Soedrajat selaku Pimpinan Divisi Hukum bank bjb, serta Juniardi Swastria selaku Pemimpin Divisi Operasi bank bjb.
Uchok Sky mengatakan, pemeriksaan oleh KPK ini bukan persoalan ringan. Karena itu ia meminta manajemen bank bjb dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan evaluasi terhadap tiga pejabat tersebut.
Menurut Uchok, status mereka sebagai saksi dalam pemeriksaan KPK semestinya menjadi perhatian serius dari sisi tata kelola dan pengawasan internal perusahaan.
“Seharusnya pihak manajemen Bank BJB dan OJK memberikan sanksi kepada tiga pejabat tersebut lantaran menjadi pasien KPK untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Uchok, Sabtu (26/8/2026).
Ia juga meminta jajaran komisaris bank bjb, termasuk Komisaris Tomsi Tohir dan Komisaris Herman Suryatman, mengevaluasi posisi ketiga pejabat tersebut.
Uchok berpendapat, evaluasi bahkan dapat dilakukan dengan mencopot ketiganya dari jabatan masing-masing, yakni Manajer Grup Marketing Komunikasi, Pimpinan Divisi Hukum, dan Pemimpin Divisi Operasi.
“Harus dicopot dari jabatan mereka untuk menjaga citra bank BJB di mata nasabah,” katanya.
Namun, perlu ditegaskan bahwa pemeriksaan seseorang oleh KPK sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Status saksi berbeda dengan tersangka dan penentuan keterlibatan pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian.
Dalam perkara bank bjb tersebut, KPK sebelumnya mengungkap bahwa bank menganggarkan beban promosi sebesar Rp801 miliar pada periode 2021 hingga semester I 2023. Dari jumlah tersebut, Rp410 miliar disetujui untuk belanja penempatan iklan melalui pengadaan jasa agensi. KPK menduga terdapat skema pengadaan yang diarahkan untuk mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter.











