JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah amplop berisi uang saat menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (23/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, selain menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik mengamankan amplop berisi uang yang diduga diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Budi menyebut uang tersebut masih tersimpan di dalam amplop. Jumlah keseluruhan uang belum diketahui karena penyidik masih akan melakukan penghitungan.
“Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” ujarnya.











