Hukum  

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp4,19 Miliar

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET | Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman mengenai tata kelola pertambangan nikel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meyakini Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Hery membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Jaksa juga menuntut Hery membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Hery dikenakan pidana penjara pengganti selama tiga tahun.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Hery telah mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan pembentukan Ombudsman RI sebagai lembaga yang diharapkan berperan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman Republik Indonesia,” ujar jaksa.

Jaksa juga menilai Hery tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Hery disebut tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan yakni Hery belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.